Leasing Take Over
Kredit macet atau telat bayar atau pun ada tunggakan bayar umum ya bisa dialami siapa saja yang pernah punya pinjaman kredit di bank atau pun leasing. Karena tidak semua sesuai rencana kita. Terkadang ada saja kebutuhan mendadak yang memaksa kita merubah yang sudah kita jadwalkan. Alhasil, angsuran lah yang terpakai hingga merubah semua nya. Kadang kita berpikir untuk menggadaikan ulang mobil yang masih kita angsur. Tapi apa bisa ? ditambah lagi kita juga masih ingin mendapatkan dana tunai dari pindah leasing atau take over bpkb mobil tersebut. Jawab nya tentu saja bisa!

Misalnya saja begini seorang konsumen mempunyai kredit mobil toyota innova tahun pembuatan 2013 di leasing A dengan sisa kredit 18 bulan dan angsuran perbulan sebesar 3.500.000 bulan nya. Berarti pelunasan nya 3.500.000 x 18 bln sama dengan 63.000.000. Sementara konsumen tersebut punya kebutuhan mendadak dan ingin me refinancing gadai bpkb mobil tersebut sebesar 50 juta. Berarti pencairan harus 113 juta. dan untuk innova tahun 2013 masih bisa pencairan 113 juta bahkan lebih.
Jika segala ketentuan yang sudah di tentukan sudah di info kan oleh marketing ke calon konsumen dan calon konsumen menyetujui segala ketentuan nya maka team marketing akan melakukan survey sekaligus pengambilan berkas-berkas pendukung nya.
Setelah survey dan verifikasi lewat telpon oleh kantor pusat tentang pengajuan pinjaman gadai bpkb, kemudian pengajuan disetujui maka akan dilakukan pelunasan ke leasing A dan setelah bpkb diambil kemudian calon konsumen hanya tinggal menunggu pencairan. dan proses selesai.!
Dan untuk pengajuan maupun info tentang take over bisa menghubungi ke nomor 081290819897
bisa lewat sms atau whatsapp
Comments