Hak Dan Kewajiban Nasabah
Jika sedang membutuhkan dana tunai dan ingin menjadikan bpkb kendaraan sebagai agunannya, ada baiknya mengetahui hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi jika sudah menjadi nasabah baik di sebuah peruasahaan pembiayaan atau finance. Karena memang pinjaman gadai bpkb saat ini cukup marak dan sangat diminati masyarakat.
Berikut sedikit penjelasannya.

Hak
1. Hak Mendapatkan informasi
Mendapatkan informasi terkait pinjaman gadai bpkb yang kita ajukan dengan sejelas-jelasnya merupakan hal yang paling utama, ini bisa kita minta bahkan sebelum menjadi nasabah atau pada saat pengajuan pinjaman. Mulai dari pokok hutang, angsuran, asuransi, bunga pinjaman.
2. Hak perlindungan data
Data yang dimaksud adalah data diri dan data kendaraan, Karena pengajuan pinjaman dengan bpkb biasanya wajib menyertakan data diri mulai dari ktp, kartu keluarga, status rumah tinggal, rekening tabungan dan data kendaraan berupa stnk dan bpkb. Perlindungan data ini sangatlah penting dan agar tidak digunakan untuk hal-hal yang bisa merugikan kita sebagai nasabah.
3. Hak mendapat pelayanan yang baik
Mendapatkan pelayanan yang baik merupakan hak yang wajib didapatkan dari perusahaan. Pelayanan yang baik tanpa membedakan suku, agama dan ras.
Kewajiban
1. Membayar Angsuran
Jika sudah menjadi nasabah dari pinjaman gadai bpkb motor ataupun mobil, tentu saja wajib membayar angsuran setiap bulan nya sesuai yang telah ditandatangani pada saat kontrak pengajuan.
2. Membayar Denda
Denda merupakan hal yang wajib dibayarkan sesuai dengan perjanjian. Denda ini terjadi bila nasabah dalam membayar angsuran melewati tanggal jatuh tempo.
3. Menaati semua perjanjian
Menaati semua perjanjian kontrak yang tertulis dalam pasal-pasal adalah hal yang wajib dipatuhi. Diantaranya adalah tidak boleh memindah tangan kan atau menjual kendaraan yang bpkb nya masih diagunkan.
Comments