Bpkb Baru
Bpkb dengan tampilan buku baru resmi dikeluarkan, dengan warna sampul yang jauh berbeda dari yang lama. Bpkb baru hanya ada satu nama pemilik yang artinya setiap ada balik nama wajib ganti buku bpkb yang baru, tidak seperti buku yang lama yang meskipun sudah ganti nama tapi masih menggunakan buku yang lama.Berikut ciri bpkb lama dan baru :
Tampilan Buku bpkb Lama
Halaman 1
Halaman ini berisi data mengenai unit kendaraan bermotor dicantumkan, mulai dari Merk, Tipe, Tahun Pembuatan, Warna, Nomor Rangka, Nomor Mesin, Nomor Polisi, dll. Serta ada stempel resmi dari kepolisian resor setempat.
Halaman 2
Berisi tentang seluruh data pemilik dicantumkan, mulai dari Nama, Alamat, dan Pekerjaan.
Halaman 3
Halaman 3
Halaman ini berisi tentang data mengenai data faktur dari Atpm atau pabrik pembuat.
Halaman 4
Halaman 4
Lembar ini terdapat kolom keterangan dari pihak Samsat atau kepolisian setempat, bahwa pemilik unit kendaraan bermotor mungkin sebelumnya pernah memilik kendaraan lain, biasanya halaman ini jarang digunakan.
Halaman 5 & 6.
Halaman 5 & 6.
Dibagian ini terdapat kolom yang gunanya diisi dari petugas Samsat atau kepolisian setempat, apabila ada pergantian nomor polisi & mutasi atau balik nama nemilik kendaraan bermotor.
Halaman terakhir
Halaman terakhir
Di bagian ini dijelaskan mengenai hukum penerbitan Bpkb. Dan biasanya Faktur pemilik kendaraan ditempelkan disini.
Tampilan buku Bpkb Baru
Halaman 1
Halaman ini dijelaskan mengenai hukum penerbitan Bpkb dan berbeda dengan yang lama yang ditaruh di bagian belakang.
Halaman 2
Data pemilik seperti pada Bpkb yang lama dicantumkan Beserta nomor ktp pemilik ada dihalaman ini.
Halaman 3
Halaman ini berisi tentang data mengenai unit kendaraan seperti pada Bpkb yang lama dicantumkan.
Halaman 4
Halaman 4
Halaman ini berisi data mengenai faktur dari Atpm atau pabrik pembuatnya seperti pada Bpkb lama dicantumkan.
Halaman 5 & 6
Halaman 5 & 6
Halaman ini Berisi data yang akan diisi oleh petugas dari Samsat atau kepolisian setempat seperti pada BPKB yang lama.
Halaman terakhir
Halaman terakhir
Di bagian ini dicantumkan Nomor Register dan Pihak Kepolisian setempat yang menerbitkan Bpkb.
Pada bpkb baru terdapat nomor identitas pemilik atau Ktp yang masih berlaku sedangkan di buku bpkb lama tidak ada. Hal ini untuk mencegah pemalsuan bpkb. Selain itu untuk lembar bpkb baru juga lebih tipis dibanding yang lama. Untuk cek keabsahan bpkb baru maupun lama tetap pada dinas atau instansi terkait sesuai daerah masing-masing, yang biasa melakukan cek absah biasanya perusahaan pembiayaan pinjaman gadai bpkb.
Sumber : wikipedia
Comments