Pajak Mati
Setiap kendaraan yang dimiliki warga negara Indonesia wajib membayar pajak setiap tahunnya. Tak terkecuali, siapa saja wajib membayar pajak sesuai ketentuannya. Terkadang pajak bisa jadi kendala hjuga dalam pengajuan kredit pinjaman dengan agunan BPKB kendaraan motor atau pun mobil. Semua perusahaan pembiayaan mewajibkan setiap pengajuan pinjaman dengan jaminan BPKB pajak harus dalam keadaan aktif atau hidup. Lalu bagaimana dengan gadai BPKB pajak mati? apa masih bsa diproses?
Pengajuan Pinjaman dana tunai dengan jaminan gadai BPKB pajak mati tetap bisa diproses dan dicairkan baik itu motor maupun mobil.
Prosesnya sama saja dengan pengajuan biasa, hanya saja pada saat mau pencairan dana pinjamannya pajak nya diminta untuk dibayarkan terlebih dahulu. Untuk mempercepat pencairan pinjaman BPKB dengan Pajak Mati ini biasanya pihak finance akan menawarkan jasa perpanjangan pajak yang dananya diambil dari pencairan. Jadi pencairan diterima nasabah dulu, baru kemudian pajaknya diurus pihak finance.
Besaran nilai potongan untuk pajak ini tergantung pajak itu sendiri, tapi biasanya akan dipotong lebih besar dari estimasi pajaknya sendiri. Misalnya saja pajak motor tertera 300 ribu biasanya akan dipotorng menjadi 500 ribu. Tujuan untuk berjaga bila sewaktu-waktu pajak nya lebih besar dari yang tertera di stnk.
Untuk sisa dari pembayaran pajak tersebut sudah pasti dikembalikan ke nasabah setelah pengurusan selesai. Dengan rincian pembayaran pajak yang jelas tentu nya. Pembayaran pajak melalui biro jasa yang ada di finance ini sangat disarankan pada saat pengajuan. Selain untuk mempercepat proses pencairan dana ini juga untuk efisiesi waktu nasabah sendiri.
Tapi tetap saja semua itu berpulang pada nasabah sendiri, apakah mau mengurus pajak sendiri atau melalui Biro jasa finance. Pihak finance pun tak akan memaksakan harus menggunakan biro jasa. Biasanya si jika sedang butuh dana urgent bisa memilih dengan menggunakan biro jasa.
Comments